BERLAKUNYA PSAK ZAKAT NO 109

Penantian panjang itu akhirnya berakhir. Setelah hampir lima tahun pergumulan mengupayakan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), kini pemberlakuan itu telah menjadi nyata. Dimulai dengan pembahasan tentang pedoman akuntansi dan keuangan OPZ, yang kemudian berubah menjadi buku yang diterbitkan Forum Zakat (FOZ) pada tahun 2005.

Selanjutnya terjadi pembahasan tentang konsep PSAK Zakat yang dilakukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hasil pembahasan IAI ini kemudian diterbitkan menjadi Exposure Draft PSAK 109 pada tahun 2008.
Exposure Draft PSAK 109 ini kemudian terkendala oleh karena masih adanya beberapa permasalahan yang harus mendapatkan opini syariah (baca ; fatwa) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Beberapa permasalahan dalam PSAK 109 yang masih harus mendapatkan opini syariah dari DSN MUI tersebut adalah : 1) Biaya iklan / promosi yang dilakukan oleh OPZ 2) Penyaluran zakat yang tidak langsung diterima mustahik 3) Penyaluran dalam bentuk aset kelolaan oleh amil 4) Penyaluran zakat kepada yayasan sosial 5) Penyaluran zakat dalam bentuk pinjaman atau dana bergulir 6 )Investasi dana zakat 7) penyajian laporan dana non halal dan 8) Pengaturan zakat perusahaan.
Akhirnya pada tahun 2011 ini opini syariah itu telah dikeluarkan. Bulan Ramadhan lalu telah menjadi angin segar, karena PSAK 109 telah diselesaikan. Dalam bulan September atau Oktober 2011 ini, buku PSAK 109 akan terbit dan dinikmati oleh kita semua. Ini artinya bahwa PSAK 109 telah resmi berlaku.

Berlakunya PSAK 109 akan menjadi babak baru dalam perkembangan zakat di Indonesia. Semua OPZ akan dapat menjadikan PSAK 109 sebagai pedoman pengelolaan keuangan dan akuntansi , sekaligus dalam menyajikan laporan keuangan. Para akuntan publik juga dapat menjadikan PSAK 109 untuk melakukan audit atas laporan keungan OPZ. Dengan semua OPZ merujuk PSAK 109 dalam menyajikan laporan keuangan, akan menjadi lebih mudah apabila hendak dilakukan perbandingan kinerja keuangan antar OPZ.

Dengan terbitnya PSAK 109, maka semakin lengkaplah pedoman pengelolaan zakat di Indonesia. Sebelumnya telah disahkan Kode Etik Amil (tahun 2009) sebagai pedoman nilai, etika dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat di Indonesia. Juga telah diterbitkan Zakah Criteria for Performance Excellence (pedoman untuk manajemen zakat unggul) sebagai pedoman manajemen mutu bagi OPZ. Bulan Ramadhan lalu, MUI bersama BAZNAS juga telah menerbitkan buku kumpulan fatwa zakat yang dikeluarkan MUI sebagai pedoman fikih zakat Indonesia. Jadi saat ini di Indonesia sudah ada pedoman fikih, pedoman etika & perilaku, pedoman manajemen mutu dan pedoman akuntansi dan keuangan.

Tentu saja, masing-masing pedoman itu juga masih memiliki kekurangan atau kelemahan, akan tetapi sebagai sebuah proses untuk membentuk panduan dan standar pengelolaan zakat yang berkualitas, sudah mulai menampakkan sosoknya. Setiap OPZ kini tidak perlu lagi membangun lembaganya secara seadanya dan serampangan, akan tetapi telah dipandu dengan sekian banyak rujukan. Kesalahan fatal dan penyimpangan yang dapat menurunkan kredibilitas kepercayaan masyarakat dapat dicegah atau diminimalisir. Harapan bahwa pada masa depan wajah pengelolaan zakat di Indonesia akan semakin cerah kini kian jelas tergambar.(Sumber; Forum Zakat)

Tentang pistaza

Pusat Informasi dan Studi Zakat (Pistaza) merupakan lembaga dakwah dan Pendidikan yang memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat, baik melalui lembaga maupun badan amil zakat yang sudah ada. Pistaza memberikan konsultasi kepada setiap lembaga atau warga masyarakat yang membutuhkan informasi seputar zakat. Pistaza juga memberikan pelatihan-pelatihan bagi lembaga dan badan amil zakat untuk peningkatan kapasitas Amil zakat tentang bagaimana menjalankan roda kegiatan secara baik dan proesional. Informasi lebih lanjut lihat blog ini...
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar